P. Pisau

12 Desa Sadar Hukum Pulpis Dikukuhkan

PULANG PISAU - Sebanyak 12 Desa di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pengukuhan yang digelar di Aula Banama Tingang, Kantor Bupati Pulpis, Rabu (29/9/2021) dilakukan langsung oleh Kapala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Dr Ilham Djaya, SH MH dengan disaksikan oleh Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang serta tamu undangan lainnya.

Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dalam arahannya mengatakan pengukuhan desa/kelurahan binaan sadar hukum merupakan proses pembinaan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan semua elemen bangsa untuk pengembangan kesadaran hukum dan perwujudan budaya hukum di tengah-tengah masyarakat.

“Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/104/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang desa/kelurahan Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, di Kabupaten Pulang Pisau ditetapkan 12 Desa Binaan Sadar Hukum yang terdapat di 7 kecamatan dan terhadap desa-desa tersebut akan dilakukan pembinaan secara berkelanjutan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Taty sapaan akrab Bupati Pulpis itu meminta kepada seluruh desa/kelurahan Binaan Sadar Hukum yang telah dikukuhkan supaya bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai desa/kelurahan yang mengemban teguh komitmennya dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini, baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional.

“Kepada Camat dan Kepala Desa selaku pembina langsung, Pudjirustaty Narang mengharapkan untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan program-program terkait ketaatan serta kesadaran hukum yang selalu dikoordinasikan dengan pihak terkait lainnya dalam mensukseskan pembangunan masyarakat sadar hukum,” harapnya.

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments