P. Pisau

Pengadilan Tinggi Tolak Upaya Banding Perkara GOR HM Sanusi

Pulang Pisau - Upaya Banding yang dilakukan oleh Fernand Ruben atas Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata GOR HM Sanusi Pulang Pisau ditolak oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Penolakan permohonan banding itu diketahui setelah salinan putusannya diterima JPU Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (29/9/2021) kemaren.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kiki Indrawan, ST SH. mengatakan bahwa salinan putusan ini diterima pada tanggal 29 September 2021, pada intinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau.

“Selaku JPN yang mewakili Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini sudah tepat karena menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini dan Peradilan Tata Usaha Negara-lah yang harusnya memiliki kompetensi absolut atas pekara ini”, kata Kiki Indrawan, Kamis (30/9/2021).

Menurut Kiki, Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah berdasarkan pertimbangan hukumnya dengan lengkap serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata GOR HM Sanusi Pulang Pisau.

Sehingga pengadilan Tinggi menolak alasan-alasan dalam Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps.

"Setelah pemeriksaan permohonan banding oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melalui Putusan Nomor: 80/PDT.G/2021/PT Plk tanggal 23 September 2021, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps tanggal 15 Juli yaitu menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tentang Kewenangan Absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," ungkapnya.

Sebelumnya Fernand Ruben melalui kuasa hukumnya beralasan bahwa Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata GOR HM Sanusi adalah putusan yang pertimbangan hukumnya tidak lengkap dan salah menerapkan hukum atau bertentangan dengan hukum.

"Oleh karena itu, selaku Penggugat / Pembanding meminta kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk menerima seluruh alasan-alasan memori bandingnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor: 9/Pdt.G/2021/PN Pps," tegasnya.

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments