Palangka Raya – Pemerataan akses layanan bantuan hukum di Kalimantan Tengah masih perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), hingga tahun 2025 baru terbentuk 31 Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) dari total 1.574 desa dan kelurahan yang ada di Kalteng. Jumlah tersebut dinilai masih sangat kecil dibandingkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang mudah dan terjangkau.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai hambatan, tetapi menjadi pemicu untuk memperkuat sinergi lintas sektor.
“Ini bukan hambatan, justru pemacu agar koordinasi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan lembaga bantuan hukum semakin diperkuat,” ujarnya dalam kegiatan penguatan layanan bantuan hukum di Palangka Raya.
Edy menilai keberadaan Posbankum sangat penting agar masyarakat, terutama di daerah pedesaan, memiliki akses pendampingan hukum tanpa harus terbebani biaya dan jarak. Posbankum juga berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak serta kewajiban hukum sebagai warga negara.
Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut secara optimal.
“Posbankum ini hadir untuk membantu. Masyarakat jangan ragu berkonsultasi, mencari advokasi, atau meminta panduan hukum yang benar. Semakin masyarakat paham hukum, semakin kuat fondasi kehidupan bernegara,” tegasnya.Senin (11/8/2025).
Pemprov Kalteng menargetkan percepatan pembentukan Posbankum melalui kerja sama perangkat desa, organisasi bantuan hukum, pemerintah kabupaten/kota, serta dukungan BPHN. Upaya ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke daerah terpencil.
Dengan percepatan tersebut, pemerintah optimistis akses keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Tengah.
(Deddy)
0 Comments