PANGKALAN BUN - Satres Narkoba Polres Kobar, kembali berhasil mengungkap, kasus peredaran narkoba, diwilayah hukum Polres Kobar, dengan menangkap 3 tersangka, pengedar dan pengguna, narkotika jenis sabu, pengungkapan kasus ini berawal dari, operasi yang digelar selama tiga pekan terakhir.
Ketiga tersangka berinisial MJ 28 tahun, MTR 47 tahun dan, seorang perempuan berinisial MU 36 tahun, ke 3 tersangka saat dilakukan penangkapan, berada di 3 lokasi yang berbeda, dan masih masuk wilayah Kobar, dua diantaranya diwilayah Kecamatan Kumai, dan satu lagi berada di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Sesuai wilayah peredar narkoba jenis sabu, yang diungkapkan Kapolres Kobar, Akbp Yusfandi Usman, saat press release, pengungkapan sejumlah kasus pidana umum, pada Kamis 30, Mei, 2024, tersangka MTR merupakan warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, sedangkan tersangka MJ warga kelurahan candi, dan seorang perempuan mu, warga desa sungai bedaun, kedua tersangka masuk dalam wilayah, Kecamatan Kumai.
Tersangka MTR merupakan residivis, dengan kasus yang sama menurut Kapolres Yusfandi Usman, dari ke tiga tersangka ini, dipastikan tidak saling terkait, mereka bertindak sendiri sendiri, dalam bertransaksi barang haram tersebut, dari ketiga tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, puluhan paket sabu, senilai puluhan juta rupiah,
Dari tangan MJ disita 14 paket sabu, dengan berat kotor 19,87 gram, yang diakui didapat dari H, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO, dari tangan MTR di sita tiga paket sabu, dengan berat kotor 0,74 gram, dari tangan MU di sita barang bukti 7 paket sabu dengan, berat kotor 2,12 gram, ke 3 tersangka dikenakan pasal 114 atau, pasal 112 UU Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 tentang, narkotika dengan ancaman, hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Rudi Bintoro)
0 Comments