Kalteng

14 Paket Sabu Antarkan AY Ke Jeruji Besi

BARITO UTARA- Jajaran satuan reserse narkoba Polres Barito Utara, kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu di jalan Tanjung Binuang Rt 06, Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis (22/4/21). Pelaku adalah Andi Yudha atau AY (39) tahun berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 4,14 gram bruto. Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Slameto,SH Jumat (23/4/2021) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Atas dasar informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor. Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti 14  buah plastik Klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkoba jenis sabu yang di simpan di atas kasur. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa 1 buah timbangan digital, 1  buah alat hisap shabu, 1 buah korek api, 1  buah sendok takar, 1  Handpond merk VivoY20 warna biru, 16 buah potongan sedotan plastik serta 1 buah bungkus plastik klip kosong. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polres Barut untuk proses lebih lanjut. Terhadap pelaku dalam hal ini akan di sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(Mardedi/Syarbani)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments