Katingan

537 WB Narkoba Dapat Remisi

KATINGAN – Sebanyak 537 Warga Binaan (WB) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Kls IIA Kasongan mendapat remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445H.

Dikatakan Kalapas Narkoba Kls IIA Kasongan Yordani, melalui Kasubsi Registrasi I Putu Sadnyana Dwipa, untuk remisi dalam rangka hari besar keagamaan Islam, terdapat 537 WB beragama Islam yang mendapatkan remisi. 

“Jadi total warga binaan penghuni lapas, ada 708, dan dapat remisi khusus yang beragama Muslim sebanyak 537 orang,” Ungkap Kasubsi Registrasi Lapas Narkoba Kls II A Kasongan I Putu Sadnyana, Selasa (16/04/2024). 

Masih menurut Sadnyana, untuk pemberian remisi, bervariasi dengan potongan tertinggi adalah 2 bulan masa tahanan dengan rincian, 15 hari sebanyak 16 orang, satu bulan sebanyak 460 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 60 orang dan untuk 2 bulan hanya 1 warga binaan. 

“Untuk pemberian remisi, tergantung berapa lama menjadi penghuni lapas, kalau baru satu bulan, hanya mendapatkan 15 hari, tapi kalau sudah diatas 1 tahun, maka remisinya mulai dari 1 bulan hingga 2 bulan,” Katanya. 

Disebutkan Sadnyana, Remisi menjadi hak warga binaan yang diberikan negara, namun terdapat beberapa penilaian yang harus ditunjukkan warga binaan. 

“Yang pasti harus memiliki kelakuan baik dan patuh, taat terhadap aturan yang ada,”  Tandasnya.

 

(Novryanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments