P. Raya

Anggota DPRD Palangka Raya Dorong Batasan BI Checking untuk Mendukung UMKM

PALANGKA RAYA - Noorkhalis Ridha selaku Anggota DPRD Kota Palangka Raya, menyuarakan perlunya pengaturan yang lebih tegas terkait BI Checking (Bank Indonesia Checking) sebagai langkah untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya.

Pentingnya pengaturan adalah bagian dari kebijakan pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak merugikan salah satu pihak.

Noorkhalis Ridha menjelaskan, "Perlu ada batasan-batasan khusus yang diberlakukan bagi UMKM yang ingin mengakses fasilitas pinjaman dengan jumlah kecil." Ia menegaskan bahwa regulasi BI Checking memiliki karakteristik teknis dan tidak setara dengan undang-undang.

Ia menyampaikan harapannya agar ke depannya dapat diatur lebih jelas dalam regulasi BI Checking, dengan mempertimbangkan perlindungan dan kemudahan bagi masyarakat. Menurutnya, regulasi ini tidak seharusnya diterapkan pada masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mengakses fasilitas kredit dengan nilai terbatas.

Langkah ini diharapkan dapat membantu UMKM di Kota Palangka Raya untuk lebih mudah mengakses fasilitas pinjaman dan mendukung pertumbuhan usaha mereka. Dengan adanya batasan yang jelas dan lebih terfokus, UMKM diharapkan dapat lebih berkembang dan berkontribusi pada ekonomi lokal.

 

(Deddi)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments