Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang H Syamsu kembali menekankan kepada pihak RSUD Murjani Sampit untuk mengedepankan fungsi sosial dari pada profit. Apalagi statusnya merupakan rumah sakit milik pemerintah daerah, yang pendanaanya berasal dari APBD Kotim.
"Siapapun pihak yang ada di RSUD Murjani tolong mengedepankan fungsi sosial, nilai-nilai kemanusiaan yang harus diutamakan," kata Dadang, Rabu, 12 Januari 2022.
Ia mencontohkan, ketika ada pasien yang masuk di RSUD itu, hal pertama yang harus dilakukan yakni dilakukan pertolongan secara cepat. Tidak lagi menunggu mengurus adminitrasi dan lain sebagainya.
Ia juga mengingatkan agar rumah sakit memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu. Khusus untuk kondisi gawat darurat, rumah sakit tidak boleh menolak dan menarik uang muka dari pasien.
Menurut Dadang, adanya BPJS yang sudah dibayarkan pemerintah, pelayanan kesehatan sesuai standar rumah sakit yang berorientasi pada kepentingan pasien menjadi acuan. Hal tersebut mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dadang juga menekankan kepada Dewan Pengawas yang ada di RSUD Murjani untuk aktif mendengarkan keluhan dari masyarakat dan pasien. Hal tersebut, kata dia, semata untuk menjadikan RSUD Murjani menjadi lebih baik dan maksimal dalam memberikan pelayanan public.
(Huma Betang)
0 Comments