P. Raya

Anggota Komisi III DPRD Kalteng Minta Pertegas Aturan Tarif Parkir Kendaraan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing meminta pemda terutama kabupaten maupun kota untuk dapat mempertegas aturan terkait tarif parkir kendaraan. Pasalnya, sampai saat ini masih terdapat kasus ada oknum petugas parkir yang memungut tarif melebihi ketentuan yang ada, sehingga hal itu harus bisa menjadi perhatian serius dalam pengelolaan parkir.

"Seperti di Kota Palangka Raya, belum lama ini ada laporan masyarakat mengenai oknum petugas parkir yang memungut tarif melebihi ketentuan yang mestinya Rp 2000 dipungut Rp 3000," katanya pada media Huma Betang melalui via whatssap 3 Mei 2024.

Khususnya di Kota Palangka Raya, tarif parkir telah ditentukan berdasarkan kendaraan yakni Rp 1000 untuk gerobak dan becak, Rp 2000 untuk kendaraan roda dua serta kendaraan roda tiga dan sejenisnya.

Kemudian tarif parkir kendaraan roda empat jenis picup, jeep dan sedan yaitu Rp 4000, bus truk box, dan sejenisnya yakni Rp 10.000 terakhir truk gandeng, trailer, kontainer dan sejenisnya Rp 15.000.

Terlepas dari itu, mengenai lahan parkir berbayar di Kota Palangka Raya dan umumnya Kalteng sangat banyak, akan tetapi tidak semua tarif parkir tersebut masuk ke dalam retribusi daerah.

Duwel mengungkapkan, salah satu pendapatan daerah yang paling banyak misalnya di Kota Palangka Raya yakni dari retribusi parkir kemudian disusul yang lainnya, sehingga perlu benar-benar diatur dengan baik.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments