PALANGKA RAYA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja dari Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah.
Pertemuan ini membahas mengenai tugas dan fungsi OJK sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPSK) antara lain, Implementasi Undang-Undang OJK.
Pembahasan mengenai tugas dan fungsi OJK yaitu melakukan pengawasan dan pengaturan kepada seluruh Sektor Jasa Keuangan diantaranya sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan Sektor Industri Keuangan Non -Bank termasuk melindungi konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Pembahasan tentang efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap lembaga-lembaga keuangan khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah, serta langkah-langkah yang diambil untuk meningkatkan kinerja agar Sektor Jasa Keuangan tetap tumbuh dan stabil ditengah gejolak Pemilihan Kepala Daerah.
Penekanan pada upaya pelindungan konsumen yang dibagi menjadi 2 (dua) tindakan yaitu secara preventif dan kuratif. Secara Preventif OJK Kalimantan Tengah melaksanakan literasi dan edukasi keuangan secara masif. Selanjutnya, secara kuratif OJK juga memfasilitasi penyelesaian pengaduan melalui portal Aplikasi Portal perlindungan Konsumen (APPK) dan penyelesaian alternative dispute resolution.
Program Peningkatan Literasi Keuangan Pembahasan mengenai upaya OJK dalam meningkatkan literasi keuangan dilakukan secara kolaboratif melalui pelaksanaan kampanye GENCARKAN (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan) yang bekerjasama dengan stakeholders lainnya untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif dan merata di seluruh Kabupaten/Kota dan kepada seluruh segmen masyarakat.
Program Peningkatan Inklusi Keuangan, OJK juga bekerjasama dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), mendorong program KEJAR (Satu Rekening Satu Pelajar), Program Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), implementasi Agen Laku Pandai, pelaksanaan Bulan Inklusi Keuangan, program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif, percepatan akses keuangan mikro melalui Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), serta Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP).
Pembahasan Mengenai Peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),Hadirnya Satgas PASTI diharapkan dapat memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal dengan menyampaikan laporan kehadiran entitas ilegal sehingga dapat mengurangi ruang gerak entitas ilegal, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan tersebut Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan pihaknya menyambut baik kunjungan kerja dari Anggota Komite IV DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah yang telah berkunjung ke Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami senantiasa berkomitmen dan membuka kerja sama baik untuk pengembangan Sektor Jasa Keuangan yang sehat dan inklusif di Provinsi Kalimantan Tengah agar perekonomian masyarakat meningkat”, terang Primandanu.
Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI H. Siti Aseanti, S.St., M.Keb, mengungkapkan, Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari tanggung jawab komisinya untuk memastikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar untuk mendukung Sektor Jasa Keuangan yang sehat dan inklusif serta mendorong perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami berharap hasil kunjungan ini dapat memberikan masukan yang baik serta komitmen dengan OJK untuk mendorong percepatan akses keuangan di daerah,"Tutup Aseanti.
(Era Suhertini)
0 Comments