Palangka Raya - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan kembali beberapa hal yang telah disampaikan di Surat Edaran (SE) kepada Wali Kota/ Bupati Se-Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal 15 Desember 2020, tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Antara lain yaitu Mempercepat pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sampai pada Tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa dan RW/RT. Untuk pembentukan Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa yang sudah melaporkan terbentuk yaitu Kabupaten Kapuas, sedangkan Kabupaten/Kota lainnya serta Satgas Covid-19 RW/RT belum melaporkan pembentukannya. Hal tersebut disampaikan oleh sekretaris daerah provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Status Keadaan Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, Senin (21/12/2020). Kemudian, menerapkan kembali pembatasan Perjalanan Dinas ke Luar Daerah. Selain itu, memfasilitasi dan mengarahkan UMKM baik yang berada di pasar maupun yang berada di pertokoan untuk pemenuhan sarana prasarana protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.
(EDY)
0 Comments