PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Status Keadaan Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, Senin (21/12/2020) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur. Turut hadir dalam Rakor ini antara lain Danrem 102/Panju Panjung, Kabinda, Kajati, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng. Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Fahrizal Fitri, Gubernur Kalteng mengatakan bahwa terhitung sejak tanggal 20 Maret 2020 (9 Bulan), Pemerintah Provinsi Kalteng menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19, yang telah diperpanjang sebanyak 3 (tiga) kali sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Bahkan mungkin akan diperpanjang kembali mengingat hingga saat ini Penetapan Bencana Non Alam Covid-19 Sebagai Bencana Nasional oleh Presiden Republik Indonesia belum dicabut atau diakhiri, dan kasus konfirmasi Covid-19 masih terus mengalami peningkatan. “Berbagai upaya telah kita lakukan bersama untuk memutus penyebaran Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Serta upaya untuk perlindungan sosial dan menjaga perekonomian juga tetap dilakukan, dengan berbagai risiko yang kita hadapi, termasuk risiko terpapar Covid-19, semangat kita untuk melakukan yang terbaik dalam memutus penyebaran Covid-19 tidak pernah kendur,” kata Gubernur Kalteng. Dalam Rakor yang juga diikuti oleh Bupati/Walikota dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se – Kalimantan Tengah secara virtual melalui video conference ini, Gubernur menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak atas kerja sama yang telah terjalin. “Atas segala upaya keras yang telah dilakukan bersama selama ini, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada berbagai pihak terkait yang telah bekerja sama dan tidak mengenal lelah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkap Gubernur Kalteng.
(EDY)
0 Comments