PURUK CAHU - M (28) tewas setelah terlibat duel maut dengan MR (34) diketahui pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, pelaku MR warga Desa Juking Sopan Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Senin 16/5/2022 Pukul 12.30 Wib.
Sebelumnya dua pemuda ini menggelar pesta miras jenis anggur putih. Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Catur Iga Akbar Imanudin menjelaskan saat dihubungi Huma Betang melalui saluran seluler, bahwa kejadian di awali dari perbincangan antara pelaku dan korban sambil santai bercanda namun situasi mereka dalam kondisi pengaruh mabuk miras.
“Berawal pelaku menegur korban, mengatakan kalau anggur putih yang mereka berdua habiskan itu statusnya belum dibayar masih ngutang. Apabila tidak korban ingin membayar pelaku membawa berkelahi,” jelas Ipda Catur, Selasa 17/05/2022 pagi.
Dalam kondisi mabuk tanggung tersebut pelaku ketakutan dan berupaya melarikan diri setelah melihat korban datang dengan membawa sebilah parang di tangannya.
“Karena merasa terancam, dan terus di kejar-kejar oleh korban, akhirnya si pelaku nekad masuk ke rumah salah satu warga untuk mencari senjata yang sama dengan korban untuk mencoba melawan,” ungkap Ipda Catur lagi.
Setelah itulah akhirnya duel maut pun terjadi antara kedua pemuda tersebut, hingga korban M (28) terjatuh bersimbah darah yang akhirnya tewas di tempat.
Setelah melihat lawannya jatuh, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dan langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Permata Intan Kelurahan Tumbang Lahung.
“Pelaku dan barang bukti seperti celana, baju dan senjata tajam jenis parang milik korban dan pelaku sudah kita amankan. Kepala pelaku kita ancam dengan Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutup Kapolsek.
(Ady Natha/ Altius Utama)
0 Comments