PURUK CAHU – DPRD Murung Raya mendukung penertiban knalpot brong oleh Satlantas Polres Murung Raya. Anggota DPRD Ahmad Tafruji mengungkapkan bahwa suara bising knalpot brong mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat, serta berpotensi memicu konflik.
Tafruji berharap penertiban terus berlanjut hingga ke kecamatan dan menyarankan agar sosialisasi peraturan lalu lintas juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas dengan sanksi pidana atau denda.
Ia juga menambahkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggar untuk memastikan ketertiban lalu lintas. Penertiban ini diharapkan tidak hanya mengurangi kebisingan tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
(Era)
0 Comments