P. Raya

Arif M Norkim Minta Pemerintah Kota Palangka Raya Tindaklanjuti Putusan MK Secara Tegas

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, meminta Pemerintah Kota Palangka Raya agar segera melaksanakan dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan kebijakan atau peraturan yang berdampak langsung pada masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan.

"Pemerintah harus taat terhadap hukum. Jika MK sudah mengeluarkan putusan, maka tidak ada alasan untuk menundanya. Pelaksanaan di tingkat daerah harus segera dilakukan," tegas Arif kepada awak media

Arif tidak menyebutkan secara spesifik isi putusan MK yang dimaksud, namun ia menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam memastikan putusan konstitusional dapat dijalankan secara menyeluruh dan tepat sasaran.

Menurutnya, pelaksanaan putusan MK tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem ketatanegaraan yang adil dan berpihak pada rakyat.

"Kita ingin memastikan bahwa pemerintah tidak bermain-main dengan produk hukum tertinggi. Ini soal kredibilitas pemerintah di mata rakyat," tambah politisi dari Partai NasDem tersebut.

Arif juga berharap masyarakat turut mengawasi proses implementasi putusan MK agar tidak mandek di tingkat administrasi.

(DEDDI)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments