Palangka Raya - Tim Penertiban Kodam XXII/Tambun Bungai menyerahkan Surat Peringatan Ke-3 kepada penghuni Asrama Gatot Subroto yang dinilai tidak berhak menempati rumah dinas. Kegiatan tersebut berlangsung di Kompleks Asrama Gatot Subroto, Jalan Cilik Riwut Km 2, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/8/2026).
Penyerahan surat peringatan ini merupakan bagian dari upaya Kodam XXII/Tambun Bungai dalam menertibkan sekaligus menata penggunaan rumah dinas agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dipimpin Kakumdam XXII/TB Kolonel Chk Harry Ijahjono, S.E., S.H., didampingi Wakakumdam XXII/TB Letkol Chk Eko Wahyu dan Pabandya Faskon Slogdam XXII/TB Letkol Czi Denny Yudhiyanto.
Turut hadir Babinsa Kodim 1016/Plk serta personel Sinteldam XXII/TB, Pendam XXII/TB, Slogdam XXII/TB dan Pomdam XXII/TB. Secara keseluruhan, tim penertiban berjumlah sembilan personel.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Surat Peringatan Ke-3 diberikan kepada penghuni 25 unit rumah yang menjadi objek penertiban. Para penghuni diberikan batas waktu selama 14 hari untuk memenuhi ketentuan sebelum langkah penertiban dilaksanakan.
Dari hasil pemantauan di lapangan, sebanyak lima unit rumah diketahui telah dalam kondisi kosong. Sementara itu, 14 unit rumah lainnya sedang dalam proses persiapan untuk ditinggalkan oleh penghuninya.
Adapun enam unit rumah masih dalam proses perpanjangan surat izin tinggal. Kondisi tersebut menjadi bagian dari hasil pendataan dan evaluasi tim dalam pelaksanaan penertiban rumah dinas di kawasan Asrama Gatot Subroto.
Pemberian Surat Peringatan Ke-3 menjadi tahapan lanjutan dalam proses penertiban terhadap penggunaan rumah dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan administrasi dan perizinan.
Kodam XXII/Tambun Bungai melalui tim penertiban terus melakukan penataan dengan mengedepankan proses yang tertib serta memberikan kesempatan kepada penghuni untuk menyelesaikan kewajiban sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memastikan aset negara, khususnya rumah dinas, dapat dikelola dan dimanfaatkan secara tepat sesuai peruntukannya.
Para penghuni yang telah menerima Surat Peringatan Ke-3 diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang telah disampaikan dan menyelesaikan proses administrasi maupun kewajiban lainnya dalam batas waktu 14 hari.
Kodam XXII/Tambun Bungai menegaskan bahwa penataan rumah dinas dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan aset secara tertib, transparan dan sesuai aturan.
Dengan adanya tahapan peringatan tersebut, diharapkan proses penertiban di Kompleks Asrama Gatot Subroto dapat berjalan secara aman, tertib dan lancar.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kodam XXII/Tambun Bungai dalam menjaga ketertiban administrasi serta memastikan pemanfaatan rumah dinas sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
(Era Suhertini)
0 Comments