KATINGAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dilarang menjadi bagian dari salah satu Partai Politik atau mengkampanyakan pasangan calon presiden dan wakil presiden dan juga calon legislatif.
Dikatakan Penjabat Bupati Katingan Saiful, ASN tidak pernah dilarang untuk menyalurkan hak suaranya untuk memilih, tetapi ikut terlibat di Parpol atau Paslon Presiden dan Wapres termasuk Calon Legislatif, dilarang karena melanggar aturan.
“Kalau menyalurkan hak suara, itu tidak dilarang, hanya untuk terlibat aktif, itu yang dilarang,” Ungkap Pj Bupati Katingan Saiful, Senin (15/01/2023).
Bahkan mengarahkan orang lain untuk memilih salah satu peserta kandidat Presiden atau Caleg, tidak dibenarkan termasuk memberikan tanggapan melalui sosial media.
“Harus berhati-hati, karena kalau kedapatan ada yang melakukan politik praktis, bisa terkena sanksi,” Katanya.
Bagi Saiful, justru yang diharapkan kepada ASN, dapat mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sehingga tidak ada yang Golput.
“Kalau mengajak menggunakan hak pilih, itu bisa dilakukan, tujuannya agar tidak ada yang golput,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments