MUARA TEWEH - Satuan reserse narkoba Polres Barito Utara berhasil menggagalkan peredaran 1 ons lebih narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku yang membawa barang haram tersebut ditangkap di sebuah warung di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, pada Senin (1/1/2024).
Kedua pelaku S alias Ian (38) dan SN alias Supian (48) diketahui merupakan warga Kabupaten Barito Selatan. Sesuai KTP, S beralamat di Jalan Panglima Batur, Buntok. Sedangkan SN berasal dari Desa Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba IPTU Arie Indra Susilo, Selasa (2/1/2024), mengatakan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan sebuah warung sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan yang diduga terlapor sedang berada di depan sebuah warung asik duduk kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor.
Menurut Arie, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan oleh Tankeras selaku warga setempat ditemukan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam. berisi 1 (satu) buah plastik klip Besar berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu milik terlapor dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 101,44 gram brutto.
Kemudian, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, 1 (satu) buah sobekan plastik kresek hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA warna hitam MH3SE88H0MJ265550 dengan plat KH 6362 DJ, 1 (satu) buah handphone merk Realme type C11 warna biru muda dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo type Y91 warna hitam biru tua.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas IPTU Arie.
(Syarbani)
0 Comments