Kapuas

Ayah Tega Jadikan Anak Sebagai Psk

KAPUAS  - Seorang ayah di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, tega menjadikan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 14 tahun sebagai psk untuk melayani nafsu para pria hidung belang.

Pria berinisial AS warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas dan seorang mucikari berinisial RD Warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas ditangkap aparat polres kapuas karena memperdagangkan anak di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu para pria hidung belang. Korban tak lain adalah anak kandung dari ASsendiri.

Pelaku AS menawarkan korban lewat mucikari RD. Korban pun ditawarkan melalui media sosial whatsapp. Tak tanggung-tanggung praktek prostitusi online yang melibatkan anak kandung ini telah berlangsung sejak 2 tahun yang lalu.

Kapolres kapuas, Ajun Komisaris Besar Polisi Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim, Akp Kristanto Situmeang dalam press rilis kamis 19 agustus 2021 di mapolres kapuas mengatakan, pelaku ASdan RD selaku mucikari ditangkap oleh pihaknya pada selasa 17 agustus 2021 malam di kamar salah satu hotel di wilayah kota kuala kapuas.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku pun terancam hukuman 10 tahun penjara tentang undang-undang perlindungan anak.

 

(Irfansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments