Kalteng

Babinsa Koramil 1013-07/Puruk Cahu Bersama Aparat Gabungan Lakukan Penyekatan Mudik Lebaran.

MURUNG RAYA - Babinsa Koramil 1013-07/Puruk Cahu bersama dengan aparat gabungan melaksanakan pemantauan dan penyekatan arus mudik yang masuk ataupun keluar di KM 68 wilayah Kabupaten Murung Raya, Senin (17/05/21).

Hal ini dilakukan menindak lanjuti surat edaran dari Pemprov terkait larangan mudik yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Danramil 1013-07/Puruk Cahu lettu Inf Mukhamad Saroni mengatakan, kegiatan operasi penyekatan arus mudik tahun 2021 tersebut, dalam rangka mengantisipasi terjadinya arus mudik yang melewati wilayah Koramil 1013-07/Puruk Cahu.

"Semua aparat gabungan disaat pelaksanaannya wajib mematuhi peraturan tentang protokol kesehatan. Serta menyampaikan laporan dan perkembangan terkini di lokasi penyekatan,"ujar Danramil.

Lebih lanjut, Danramil menjelaskan Kehadiran aparat gabungan di pos penyekatan selain mengantisipasi para pemudik yang melintas juga mencegah terjadinya tindakan kejahatan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

 

(InfoPanjuPanjung/Tinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments