Kalteng

Bacakan Eksepsi, Pihak Ansharuddin Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

BANJARMASIN - Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan Terdakwa mantan Bupati Balangan Ansharuddin kembali digelar di PN Banjarmasin, Kamis, (15/4 ) siang. Sidang sendiri dipimpin majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH,MH dengan kedua anggotanya M.Fatkan SH,MHum dan Daru Swastika Rini SH, dan turut hadir JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel. "Nota keberatan ini, kami mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quomenjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan ini; 2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau membatalkan surat dakwaan penuntut umum atau menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum," kata kuasa hukum Ansharuddin, Muhammad Mauliddin Afdie SH, MH dan rekan.  Ditambahkan Pengacara dari Kantor Hukum Borneo Law Firm Kuasa Hukum Drs. H. Ansharuddin, M.Si. tersebut, pihaknya terkait pada persidangan ini mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa karena  dakwaan jaksa kabur tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap) karena tidak memuat detail jam kejadian pada tanggal 02 April 2018 padahal BAP Dwi PH (korban) menerangkan kejadian transaksi uang 1 Miliar dilakukan jam 11.00 wita dihotel rattan in. " Padahal kenyataannya Drs. Ansharuddin, M.Si sedang berada di Balangan sehingga dari dakwaan tersebut akan merugikan kami dalam hal pembuktian dan pembelaan nantinya. Selain itu, dakwaan jaksa kabur (tidak cermat, tidak jelas) karena pada dakwaan pertama Drs. Ansharuddin, M.Si dituduhkan berhutang, akan tetapi pada dakwaan kedua Drs. Ansharuddin, M.Si. dituduhkan menerima titipan sementara. " Hal ini menunjukkan konstruksi hubungan hukum yang dibangun pada dakwaan kontradiktif antara dakwaan pertama dengan dakwaan kedua, " terangnya. Juga, tambahnya terkait persidangan ini Drs.Ansharuddin, M.Si. menduga ada perekayasaan fakta yang dilakukan oleh DPH, sehingga Drs. Ansharuddin, M.Si. melakukan laporan balik DPH ke Ditreskrimum Polda Kalsel dengan dugaan melakukan tindak pidania penipuan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan (Pasal 378 sub 368 ayat (1) sub 263 ayat (1) dan (2) sub 55, 56 KUHP) dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Paringin atas perbuatan melawan hukum DPH dan kawan-kawan. Untuk diketahui, perkembangan terakhir atas Laporan Polisi Nomor :LP/620/XI/2019/KALSEL/SPKT tanggal 29 November 2019, sdr. DPH ditetapkan menjadi TERSANGKA berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/91.0-3/V11/2020/Ditreskrimum tanggal 09 Juli 2020 yang disampaikan melalui SP2HP Nomor B/200- 3/VII/2020/Ditreskrimum tanggal 09 Juli 2020. Juga, Perkembangan terakhir atas gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Paringin dengan para TERGUGAT yakni Dwi Putra Husnie. Dipl.Ing. Mukhlisin, dan Rusian, sebagai berikut: Pada Tingkat Banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan terbanding para Tergugat dan telah mendapat Putusan PT. Bjm Nomor 4/PDT/2020/PT.BJM tanggal 28 Februari 2020 dengan isi Putusan : 1. Menyatakan DPH Dkk melakukan perbuatan melawan hukum. 2. Menghukum DPH Dkk untuk membayar biaya kerugian secara tanggung renteng yang dialami oleh pembanding semula penggugat sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah). 

 

(Yustinus Tenung)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments