P. Pisau

Bandar Sabu IRT Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pulpis 

PULANG PISAU, - Seorang perempuan berinisial NS alias NV (32), berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Rabu (16/6/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Perempuan tersebut diketahui warga Desa Tumbang Terusan RT/RW 002, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Penangkapan berlangsung ketika anggota Satresnarkoba Polres Pulpis melaksanakan patroli di seputaran Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang.

Kemudian, sesampainya di Kecamatan Banama Tingang. pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya, bahwa di sebuah rumah di Desa Tumbang Tarusan, ada seorang perempuan yang menyimpan dan sering mengedarkan narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri yang sudah diketahui.

"Mendapat informasi itu, anggota langsung menuju ke tempat yang dimaksud untuk mengetahui kebenarannya. Sekira pukul 15.42 WIB sampailah di rumah terduga, dan anggota kita langsung masuk ke dalam rumah dan menunjukan surat perintah kepada seorang perempuan yang mengaku bernama NS atau NV tadi," kata AKP Suharto, Kasatresnarkoba Polres Pulpis kepada awak media, Kamis (17/6/2021).

 

Saat dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan kepala desa setempat, lanjut Suharto, pihaknya berhasil menemuka barang bukti (barbuk) yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,89 gram.

"Barbuk yang diduga sabu itu kita dapati di dalam sebuah kamar, tepatnya dalam tas yang digantung disebelah pintu masuk kamar tersangka berupa 1 plastik klik besar berjumlah 18 bungkus kecil beserta uang yang sebanyak Rp 4.800.000 atau empat juta delapan ribu rupiah," terang Suharto.

Selain barang bukti tersebut, tambahnya, anggota juga berhasil menemukan barang bukti lainnya, berupa 1 buah HP OPPO A5 2020 dengan No IMEI 1 : 866097045962395 IMEI 2 : 866097045962387.

"Saat ditanya petugas milik siapa barang-barang tersebut, terduga menjawab adalah miliknya sendiri. Atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barbuk diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pulpis guna proses lebih lanjut," ungkapnya.

 

(Tirto Pramono)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments