BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan, sangat menyayangkan Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies akibat gigitan hewan berbisa sehingga dua orang meninggal dunia beberapa waktu lalu sejak tahun akhir 2022 di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Ketua DPRD Barsel Ir. H.M Farid Yusran, usai memimpin Rapat Dengar Pemdapat (RDP) komisi I,II, dan III dengan Satuan Organisasi Petangkat Daerah (SOPD) setempat, di ruang gabungan komisi DPRD jalan Pahlawan Buntok mengatakan, ini ternyata kasus (suspect) penyakit rabies gigitan anjing itu sangat tinggi.
“Walaupun yang terjadi penyakit rabies itu hanya ada beberapa. Ini terbukti bahwa yang meninggal dunia itu ada di bulan November 2022 satu orang di Desa Tabak Kanilan, dan juga di bulan Januari 2023, satu orang meninggal dunia di Desa Ruhung Raya Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), ” sambung Farid menjelaskan
“Belum ada yang tahu kan? Nah itu makanya. Padahal status KLB kita sejak Januari 2023 yang terdiagnosa rabies itu dua, kemudian yang lain itu kasus gigitan hewan penular rabies, tetapi tidak menjadi rabies. Satu pun berbahaya, apalagi dua, ” kata Fari, kepada wartawan Selasa (4/7/2023).
Yang justru semakin menambah keprihatinan dewan kata Farid, adalah SOPD yang sangat lamban dan minim melakukan penanganan di lapangan. Hal itu merupakan akibat koordinasi dan kerjasama antar SOPD yang tidak terkoodinir dengan baik.
Tetapi kita sangat prihatin karena ternyata di lapangkan pengawas minim sekali. “Hal ini tidak terkoordinir dengan baik oleh kawan – kawan SOPD ini. Sehingga angka gigitan hewan penular rabies (GHPR) itu tinggi. Malah di bulan Juni 2023 tinggi sekali menjadi 32 kasus, dua kali lipat dari bulan lalu, ” sesal Farid.
“Artinya kasus KLB ini tidak ada tindakan nyata dari kawan – kawan dari SOPD. Mungkin karena tidak terkoordinasi dengan baik, ” lanjutnya lagi.
“Saya mendorong akan dibentuk tim khusus, tim terpadu oleh Pak (Pj) Bupati, untuk menangani ini sehingga kasus KLB itu cepat kita hilangkan, ” tegas orang nomor satu di DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Padahal menurut Farid, penanganan masalah yang sudah ditetapkan menjadi KLB sejak bulan Januari 2023 itu harusnya bisa dilakukan dengan cepat dan bahkan bisa dicegah.
Pasalnya, Barsel merupakan satu – satunya daerah di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang penanganan rabies.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga sangat menyayangkan SOPD yang dinilai tertutup perihal KLB rabies ini, sebab di Barsel sendiri masyarakat banyak yang memelihara hewan yang bisa menularkan rabies seperti anjing, kucing dan monyet.
“Kita minta kawan – kawan (SOPD) ini jangan menutup – tutupi lah segala informasi terkait (rabies) ini. Karena di masyarakat kita ini yang memelihara hewan penular rabies ini banyak, ” harapnya.
“Kita sudah punya Perda, satu – satunya di Indonesia loh. Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies, tapi paling tinggi kasusnya. Aneh kan.?” sesalnya.
(Ary Mampas)
0 Comments