PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyoroti tajam maraknya antrean panjang kendaraan yang didominasi pelangsir di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Praktik ilegal ini memicu kelangkaan hingga menyebabkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di pasaran melambung tinggi mencapai Rp18.000 per liter.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan bahwa praktik pelangsiran tersebut sangat merugikan dan merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi. Pihaknya mendesak pemerintah bersama Pertamina untuk memberikan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha bagi SPBU yang terbukti membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.
“Praktik pelangsiran ilegal yang memanfaatkan tangki modifikasi atau pembelian berulang jelas merampas hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi,” ujar Syaufwan Hadi kepada media, Rabu (16/9/2026).
Politisi yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PAN Kota Palangka Raya ini menjelaskan, modus pembelian berulang dan penggunaan tangki modifikasi secara signifikan mengurangi kuota dan akses masyarakat umum. Dampak buruknya tidak hanya memicu lonjakan harga di tingkat pengecer, tetapi juga menimbulkan kemacetan lalu lintas yang parah di sekitar area SPBU akibat antrean kendaraan yang mengular.
Sebagai langkah pengawasan konkret di lapangan, Syaufwan menginstruksikan ketegasan dari para operator fasyankes pengisian bahan bakar dalam memverifikasi data konsumen digital. "Petugas tidak boleh melayani kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan QR Code Pertamina," tegasnya.
Melalui dorongan legislatif ini, DPRD Kota Palangka Raya berharap adanya tindakan nyata dan evaluasi berkala dari pihak eksekutif serta Pertamina. Langkah ini dinilai mendesak untuk memulihkan stabilitas harga energi di daerah, mengurai kemacetan kota, serta menjamin keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas.
(Olivia Teja)
0 Comments