Politik

Ben - Ujang Diberi Waktu Tiga Hari Lengkapi Kekurangan Berkas

PALANGKA RAYA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub dan Cawagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S. Bahat dan H. Ujang Iskandar diminta memperbaiki berkas pencalonannya agar memenuhi syarat. Pasangan calon ini hanya dibri batas waktu tiga hari untuk menyelesaikan kelengkapan berkas yang kurang. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng Harmain Ibrahim pada acara Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Dokumen Syarat Calon yang diselenggarakan  KPU Kalimantan Tengah, Minggu (13/9) di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Jalan Jenderal Sudirman No. 4 Palangka Raya. Namun  belum jelas berkas apa yang dimaksud  Ketua KPU Kalteng tersebut. “Jadi syarat calon ya, administrasi, ada mungkin surat keterangan misalnya ijazahnya yang belum dilegalisir, ada surat keterangan dari pengadilan dan seterusnya dan seterusnya,” kata Harmain, tanpa menyebutkan secara pasti kekurangan pasangan calon tersebut. Harmain juga menyampaikan perbaikan berkas tersebut  diberi waktu selama tiga hari terhitung mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan 16 September 2020 dan akan ditetapkan penetapan calon pada tanggal 23 September 2020 setelah melalui verifikasi administrasi. Dalam acara yang sama juga diumumkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Rumah Sakit Umum Daerah dr Doris Sylvanus. Kedua Paslon dinyatakan memenuhi syarat sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika. Hadir dalam acara tersebut perwakilan kedua pasangan Calon Sugianto Sabran Edy Pratowo dan Ben Brahim Ujang Iskandar serta Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

(SUR/JJ)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments