Peringatan bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum. Pemko Palangka Raya sedang menyusun Perwali yang mencantumkan sanksi denda Rp 100 ribu
"Sekarang masih dalam proses di Biro Hukum Pemprov Kalteng, " kata Umi Mastikah, Jumat malam 21 Agustus 2020.
Denda tersebut lebih rendah dibanding denda yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang mencantumkan denda sebesar Rp 250 ribu atau denda berupa kerja social.
Umi berharap, masyarakat dapat mendisiplinkan diri mematuhi aturan protokol kesehatan. Dengan demikian warga akan tehindar dari sanksi-sanksi.
" Alangkah baiknya mematuhi protokol kesehatan jangan karena adanya paksaan, namun demi menjaga kesehatan diri kita sendiri," tutur Umi.
(HB)
0 Comments