PALANGKA RAYA - Hari ke 2 Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Kepada KPU Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, serta Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI.
Anggota Bawaslu Prov. Kalteng, Rudianti Dorotea Tobing yang menjadi narasumber pertama membahas tentang alur proses secara detail bagaimana Bawaslu menerima laporan hingga penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu.
Narasumber kedua yakni Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, H. Al'an Basyier membahas tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu melalui PTUN. Basyier dalam materinya menjelaskan bahwa PTUN juga berwenang menyidangkan perkara etik pemilu yang telah diputuskan oleh DKPP.
Selanjutnya narasumber ketiga adalah Tenaga Ahli Biro AHPS KPU RI, Lukman Hakim yang hadir melalui daring menjelaskan tupoksi Biro AHPS dalam menghadapi sengketa pemilu.
Bimtek ditutup dengan melakukan post test kepada seluruh peserta, dan kepada peserta terbaik KPU Prov. Kalimantan Tengah diberikan apresiasi atas kesungguhannya mengikuti materi bimtek.
(Era Suherti)
0 Comments