Kapuas

BKPSDM Kapuas Sosialisasikan Permenpan Nomor 6 Tahun 2022

KAPUAS - Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia atau BKPSDM Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN dan penerapan aplikasi penilaian kinerja atau e-kinerja, Rabu 17 Mei 2023.   

Kegiatan sosialisasi peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia  Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN dan penerapan aplikasi penilaian kinerja atau e-kinerja yang berlangsung di aula kantor BKPSDM Kapuas ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kapuas, Septedy.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di aula kantor BKPSDM Kapuas ini juga dihadiri kepala kantor regional delapan BKN banjarmasin yakni a darmuji serta kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Kapuas, Komari.

Adapun tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta sosialisasi terhadap peraturan menteri PAN-RB nomor 6 tahun 2022 dan juga surat edaran menteri PAN-RB nomor 3 tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai.

Sekretaris Dearah Kapuas, Septedy, dalam sambutannya mengatakan, bahwa kinerja aparatur sipil negara harus diukur dan harus dinilai dengan obyektif. Oleh karena itu standar operasional prosedur atau sop sasaran kinerja pegawai atau SKP ini adalah salah satu alat untuk mengukur kinerja pegawai. 

Untuk itu, Septedy pun meminta para peserta sosialisasi agar betul-betul memahami dan mencermati serta mendengar dengan seksama terkait dengan sosialisasi peraturan menteri pan-rb nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai asn dan penerapan aplikasi penilaian kinerja ini.

(Irfansyah)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments