Kalteng

BNN Kalteng Musnahkan 1,7 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (11/3/2026).

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Mada Roostanto SE,M.H, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus narkotika pada Februari 2026 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan satu orang tersangka dari masyarakat umum. Barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0001-NAR/I/2026/BNNP Kalimantan Tengah.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.773,65 gram serta narkotika jenis MDMA atau pil ekstasi sebanyak 283,55 gram. Sebelumnya, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan serta pengujian laboratorium.

Hasil uji laboratorium dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan menyatakan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung Methamphetamine dan MDMA, yang termasuk dalam narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Mada Roostanto menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen BNN bersama aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dengan menggelorakan gerakan “War on Drugs for Humanity” atau perang melawan narkoba demi kemanusiaan.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, serta organisasi masyarakat anti narkoba seperti GDAN, GRANAT, dan GANAS ANNAR MUI, serta sejumlah wartawan.

BNN Provinsi Kalimantan Tengah berharap melalui langkah tegas ini, peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah dapat ditekan serta masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba bagi masa depan bangsa.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments