Palangka Raya - Empat orang tersangka satu jaringan Narkoba berhasil di amankan BNNP Kalimantan Tengah , dengan barang bukti 236 Gram sabu yang hendak diedarkan di sampit Kotawaringin Timur. Kasus tersebut diungkapkan saat per rilis di Kantor BNNP kalimantan Tengah (Selasa 19 Juli 2022) Siang. Lokasi tepatnya di Jalan. Tangkasiang No 12 Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, kalimantan Tengah. Para tersangka merupakan jaringan Wilayah Sampit KotaWaringin Timur, sedangkan barang bukti berasal dari Kalimantan Barat.
Pada pers rilis hadir Kepala BNNP kalimantan Tengah, Brigjen Pol Sumirat , Dirresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Tengah, dan BNN Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.
BNNP Kalimantan Tengah menghadirkan pula 3 tersangka dari 4 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Tersangka berinisial JH (39 Th) dan RE (38 Th) nerupakan suami istri sebagai kurir. Mereka membawa barang bukti dengan berat 235 Gram.
Kepala BNNP KalimantanTengah melakukan pengembangan kemudian menemukan tersangka lainnya yakni FR (42 Th) dan A (44 Th). Keduanya adalah pembeli barang haram tersebut untuk diedarkan kembali. Dari tangan keduanya ditemukan uang sebanyak 11,6 juta rupiah. Kini para tersangka diamankan BNNP Kalimantan Tengah.
Selain rilis, dilakukan pula pemusnahan barang bukti sitaan narkotika oleh BNNP kalimantan Tengah.
(Era Suherti/Huma Betang)
0 Comments