Palangka Raya - Melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pemko Palangka Raya memprogramkan perlindungan bagi pekerja rentan. Melalui Program "PNSKU SAHABATKU". Dengan cara tiap satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) membayarkan iuran untuk satu orang teman terdekatnya.
Hera Nugrahayu selaku Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya mengatakan, " program ini mengajak satu PNS memberikan perlindungan Jamsostek kepada satu orang terdekatnya," ujarnya Selasa, [29/11/2022}.
Menurutnya lagi, " Untuk membayarkan iuran Rp16.800 per bulan untuk minimal satu orang itu bisa dianggap relatif kecil. Karena dengan adanya program baru ini pemerintah ingin meningkatkan peran masyarakat dalam melindungi pekerja rentan, minimal di lingkungan sekitar tempat kerjanya," ujarnya,
Berdasarkan data yang ada saat ini Menurutnya, ada sekitar 4.000 lebih ASN yang ada di lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya. Artinya, jika masing-masing ASN minimal memberikan perlindungan satu orang, maka akan ada 4.000 pekerja rentan yang mendapat perlindungan secara langsung.
Meskipun sebenarnya yang menjadi fokus utama sasaran program ini, masing-masing ASN diberi kewenangan seluas-luasnya untuk memilih sasaran mereka. Apakah itu tetangga, asisten rumah tangga, keluarga maupun kerabat yang masuk kedalam kategori pekerja.
(Deddi)
0 Comments