Palangka Raya - Mesliani Tara selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya mengatakan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2023 masih belum dilakukan penetapan, tapi bakal bisa dipastikan akan naik.
Menurutnya dalam sidang pengupahan nantinya pihaknya akan melibatkan pekerja, pengusaha hingga Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menetapkan UMK 2023, dia memastikan naik meskipun kemungkinan bilangannya tidak besar .
“Jika dilihat dari tingkat Pemprov naik cukup besar, tingkat kota juga pasti ada mengalami kenaikan," ujarnya, Rabu, {30/11/2022}.
Selambatnya tanggal 7 Desember ini akan segera dilakukan sidang dewan pengupahan. Setelahnya, akan dilakukan penetapan UMK yang akan disahkan oleh Wali Kota Palangka Raya.
(Deddi)
0 Comments