PALANGKA RAYA - Tim Terpadu BPPRD Dan SatPol PP Kota Palangka Raya dan Satpol PP provinsi Kalteng Gabungan bersinergi mengadakan kegiatan Pengawasan, Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Khususnya Reklame Yang Bersifat Permanen.
Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan pemasangan reklame di wilayah tersebut untuk memiliki izin resmi. Aturan ini disampaikan oleh Edy Sunarto (Kabid) Bidang Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah untuk meningkatkan PAD. Dengan adanya perubahan ini, setiap pemasangan reklame di kota ini harus mengikuti prosedur izin yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. “Banyak reklame yang besar besar banyak belum terdata,"ucap Edy Sunarto Kabid Penagihan BPRD Kota Palangka Raya .
“Saat kegiatan penertiban pajak reklame , pendataan Wajib Pajak Reklame dilaksanakan di Jl. Seth Adji per tanggal 15 Juli 2024 sebanyak 76 Wajib Pajak dan akan dilanjutkan pendataan akan dilaksanakan kembali besok hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024, di wilayah kota Palangka Raya akan kita lakukan pendataan kembali. Kegiatan selama tiga hari dari tanggal 15-17 Juli 2024,"jelasnya.
Dia menjelaskan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur lebih ketat pemasangan reklame sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat dan penghasilan pendapatan daerah.
Pemerintah daerah akan menyediakan prosedur yang jelas dan transparan untuk mendapatkan izin pemasangan reklame,sudah di siapkan formulir untuk pajak reklame dan diberi waktu untuk pengisian formulir ,dari BPRD sendiri bisa jemput bola untuk mengambil formulir tersebut.
Potensi PAD pajak reklame sangat besar apabila kita bisa mencapai sedangkan disatu jalan aja potensinya dihitung kurang lebih 1,8 M, dari pajak reklame kalau semua masyarakat wajib bayar pajak reklamenya.
“Hal ini akan melibatkan persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh pemilik reklame. Selain itu, tarif pajak reklame juga akan diatur sesuai dengan jenis ukurannya, dari RP 150.000 sampai reklame yang besar, lokasi dan ukuran reklame yang dipasang. Apa bila memakai badan jalan itu sudah kekayaan daerah, jadi reklame ada batas ketentuanya juga,"tuturnya.
Penilaian reklame 150. 000 itu dilihat dari panjang kali lebarnya reklame /Ukuranya, itu ada tingkatan tingkatannya,ada sisinya beda beda, seperti billbord yang besar kalau kita hitung kalau Ukuranya 5x10 ijinnya kurang lebih sekitar 40 jutaan dalam satu tahun.
“Baliho baliho para caleg yang dipasang di bahu sisi kanan kiri jalan itupun akan kena pajak pembayaran ada hitungannya juga, para caleg akan ada pemanggilan tentang baliho/reklame yang di pasang untuk penertiban wajib pajak juga seperti tahun tahun yang sebelumnya,"Tutup Edy.
(Era Suhertini)
0 Comments