PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalteng, dr. Linae Victoria Aden menjadi Narasumber pada kegiatan Apresiasi Duta dan Jambore Ajang Kreativitas Genre Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya, Sabtu (13/7/2024).
Dalam paparannya yang berjudul “Remaja Tangguh Bebas Stunting dan Perkawinan Anak: Menuju Generasi Emas”, dr.Ina mengatakan bahwa anak-anak Duta dan Jambore Genre harus memahami stunting dan perkawinan anak. “Stunting adalah kondisi dimana anak-anak mengalami pertumbuhan terhambat akibat kekurangan gizi.
“Kondisi ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan sosial, termasuk perkembangan kognitif yang buruk, peningkatan risiko penyakit, dan penurunan produktivitas,” ucap dr. Ina.
Seperti diketahui, dampak stunting bagi anak adalah Perkembangan fisik terhambat, Pertumbuhan dan perkembangan fisik anak terhambat, termasuk tinggi badan, berat badan, dan perkembangan otak, penurunan kecerdasan, Stunting dapat menyebabkan rendahnya Intelegensia dan kemampuan belajar anak, sehingga berakibat pada prestasi sekolah yang rendah dan tidak mampu beradaptasi dengan lingkungan.i
Bagi individu, dampaknya adalah kehilangan produktivitas dan menjadi beban ekonomi keluarga, sedangkan dampak bagi bangsa adalah kehilangan potensi ekonomi, memperlambat pembangunan bangsa, dan meningkatkan beban negara.
Ia menambahkan, Penyebab Stunting disebabkan antara lain, kebersihan lingkungan yang kurang terjaga, status gizi ibu yang buruk saat hamil dan menyusui, pola MP ASI yang tidak sehat/bergizi, jarak kehamilan yang terlalu dekat, serta usia kehamilan ibu dibawah 20 tahun.
Lebih lanjut, Perkawinan Usia Anak adalah perkawinan yang dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak yang masih berusia di bawah 18 tahun, sesuai UU No. 16 Tahun 2019. Perkawinan hanya diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Upaya pemerintah dalam menangani Perkawinan Usia Anak ada tiga cara yaitu melalui Regulasi, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang perkawinan usia anak serta tertuang juga pada UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Pasal 10 Ayat (1) Setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),dalam Pendidikan dan Kampanye, serta Peningkatan Kesejahteraan,” jelasnya.
Ia juga berharap, anak-anak yang mengikuti kegiatan tersebut dapat berperan sebagai Agen Perubahan, yaitu Penyebar Informasi dan Edukasi, Pelopor Perilaku Sehat, Pendukung Remaja Lainnya, Relawan dan Penggerak Masyarakat.
Remaja memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan dalam pencegahan stunting dan perkawinan anak. Dengan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan yang memadai, remaja dapat berkontribusi dalam mewujudkan generasi bebas stunting dan perkawinan anak, serta Kalimantan Tengah yang sehat dan berkualitas," tutupnya.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng Yuyun Wahyudi, serta Para Peserta Figur Role model. Remaja Perwakilan Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah.
(Era Suhertini).
0 Comments