KATINGAN - Bupati Kabupaten Katingan memberikan warning kepada petugas kesehatan yang ada di tingkat kecamatan maupun desa, agar Vaksin harus mencapai 70 persen hingga akhir Januari 2022.
“Saya kasih waktu hingga akhir Januari 2022, semua desa dan kecamatan harus capai 70 persen, itu wajib dilaksanakan,” Ungkap Bupati Katingan Sakariyas, Kamis (13/1/2022).
Bahkan dikatakannya lagi, sebagai bentuk perjanjian, setiap kepala puskesmas, termasuk camat harus membuat paksa integritas, sehingga kinerja selama bulan Januari terkait vaksin harus dicapai.
“Saya akan panggil kepala puskesmas, camat untuk menandatangani pakta integritas,” tegasnya.
Bagi Sakariyas, dorongan untuk segera melaksanakan Vaksin ditingkat desa maupun kecamatan bukan sekedar mengejar target, tetapi bagaimana menciptakan masyarakat yang sehat dan terbebas dari ancaman covid 19.
“Tidak ada pilihan bagi kita, ini harus dilakukan demi Kesehatan Masyarakat,” imbuhnya.
(Nofriyanto)
0 Comments