KATINGAN – Bupati Kabupaten Katingan, Sakariyas, lantik Kepala Adat Damang Kecamatan Pulau Malan dan di kukuhkan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan.
Dikatakan Sakariyas, Damang memiliki peran dan tugas penting di tengah masyarakat, sehingga dalam melaksanakan tugas, harus mampu mengimplementasikan hukum adat Dayak Kalimantan Tengah.
“Sebagai Damang, tentu tahu dan paham apa itu adat Dayak Kalimantan Tengah, kalau ada Damang yang melanggar hukum adat, harus di hukum lebih berat,” Ungkap Sakariyas Bupati Katingan, Kamis (04/05/2023).
Terkait dengan mengeluarkan surat atau rekomendasi, terutama masalah tanah, ditegaskan Sakariyas, jangan terjadi tumpang tindih dengan Kepala Desa dan Camat.
“Ini hal penting yang perlu diingat, untuk mengeluarkan surat keterangan yang berkaitan dengan tanah, registrasinya wajib dilakukan di kantor kecamatan, supaya tidak tumpang tindih,” Ujarnya.
Pengukuhan dan Pelantikan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Malan, atas nama Holben, ditandai dengan penandatanganan berita acara pelantikan baik yang dilantik, saksi dan Bupati, dimanah giat tersebut berlangsung di aula kantor kecamatan Pulau Malan.
(Novryanto)
0 Comments