P. Pisau

Bupati Pulpis Serahkan Simbolis Sertifikat Program PTSL

PULANG PISAU - Kantor Pertanahan Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), berkerjasama denga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melakukan kegiatan penyerahan sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat Pulpis.

Penyerahan sertifikat dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2021 itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang di Aula Bappedalitbang, Jumat (10/12/2021) sore.

Kepala Kantor ATR BPN Pulpis Iwan Susianto mengatakan bahwa penyerahan sertipikat tanah hasil program PTSL 2021 itu sudah diagendakan pihaknya bersama Pemkab Pulpis.

“Ini juga atas perintah dari Kementerian Agraria segera melaksanakan koordinasi dengan Pemkab dan forum koordinasi pimpinan daerah yang selama ini sangat mendukung pelaksanaannya kegiatan PTSL,” kata Iwan sapaan akrab Kepala Kantor ATR BPN Pulpis itu.

Ia juga mengungkapkan dalam program PTSL tahun 2021 terbuka telah menerbitkan sedikitnya 14.540 sertipikat yang akan diserahkan kepada masyarakat Pulpis secara bertahap.

“Setelah ditampilkan secara simbolis oleh Bupati Pulang Pisau Pudjirusty Narang ini, secara bertahap kita akan menyerahkan langsung ke desa dan kelurahan yang masuk wilayah PTSL,” ucapnya.

Iwan juga menjelaskan secara teknis pertunjukan akan dilakukan oleh tim yang telah dibentuk bersama pemerintah Desa dan Kelurahan hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Kalteng.

“Jadi, selanjutnya laporan sertipikat ini akan dilakukan Tim Kantor Pertanahan bersama pemerintah desa dan kelurahan yang melaksanakan PTSL paling lambat hingga minggu ke II bulan Januari 2021,” pungkasnya.

Sementara itu Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang menambahkan sertifikat tanah yang diberikan kepada pengakuan tersebut merupakan pengakuan pemerintah hak milik warga dan sah di mata hukum.

Ia juga berharap agar sertifikat bermanfaat, terutama warga yang memiliki legal dan pengakuan oleh negara terhadap tanah yang dimiliki, sehingga tidak menimbulkan segala sengketa di kemudian hari.

“Maka dari itu sertifikat tanah ini harus disimpan di tempat yang aman, jangan diletakkan di sembarang tempat dan bila perlu di fotokopi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” pesan orang nomor satu di Pulpis itu.

Selain Bupati dan Kepala Kantor ATR BPN Pulpis, simbolis sertifikat program PTSL itu disaksikan Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono SIK, pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Pulpis, Kepala Diskominfistandi dan Disperkimtan Pulpis.

(Antang)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments