Kalteng

Bupati Resmikan Pengeloaan Sampah 3R Sungai Undang

FOTO: GIYA/HUMA BETANG

PERESMIAN - Bupati Seruyan Yulhaidi meresmikan pengelolaan 3R Undang Lestari Sejahtera, yang berada di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir, Senin (11/10/2021).

KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidi meresmikan pengelolaan sampah Reduce Reuse Recycle (3R) Undang Lestari Sejahtera, yang berada di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir, Senin (11/10/2021).

Yukhaidir berharap pada masyarakat Sungai Undang, agar bisa memanfaatkan dengan maksimal tempat pembuangan sampah (TPS) 3R tersebut, agar penangan kebersihan lingkungan bisa terjaga dengan baik.

"Jadi dengan dibangunya TPS 3R ini saya berharap agar masarakat bisa memanfaatkanya dengan baik, seperti pengolahan sampah untuk pupuk atau kompos, atau berbagai macam kreativitas pengolahan sampah menjadi hal yang berguna, dan jika ada sisa sampah yang sudah tidak bisa dimafaatkan lagi baru di angkut ke TPS agar tidak menggangggu, dan saya berharap ini bukan sekedar pajangan saja tapi benar-benar bisa dimanfaatkan sesuai fungsinya,” kata Yulhaidir.

Sementara itu dalam peresmian tersebut kepala Dinas Lingkungan (DLH)  Hidup  Periyo Widagdo, menyampaikan bahwa pembangunan TPS 3R hari ini terlaksana atas kerjasama Balai Sarana Prasarana permukiman wilayah provinsi Kalimantan Tengah dengan pemerintah Kabupaten Seruyan.

Pembuatan TPS berawal dari minat dan kesediaan Bupati Seruyan pada tanggal 11 September 2020, dalam program percepatan pembangunan sanitasi permukiman, dan dalam rangka mempercepat pembangunan bidang sanitasi serta pemenuhan capaian target sustainable development goals 2030.

“Pembangunan TPS 3R ini merupakan program berbasis masyarakat di mana pengelolaan pembangunan dan pemanfaatan dilakukan secara swadaya langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia menyebut, pelaksanaan prasarana permukiman wilayah sepenuhnya dikelola oleh masyarakat melalui kelompok usaha "Undang Lestari Sejahtera" dan dibimbing dan diawasi oleh fasilitator lapangan yang disediakan oleh prasarana dan pemukiman wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sedangkan peranan DLH Kabupaten Seruyan adalah sebagai penghubung atau mediator antara Provinsi dan KSM Udang Lestari Sejahtera selama proses pembangunan TPS 3R ini berlangsung. Kemudian membantu menyosialisasikan kegiatan TPS kepada masyarakat di Sungai Undang, yang akhirnya pada saatnya nanti akan membantu  mengangkut sampah sisa yang sudah tidak dapat digunakan lagi dari hasil kegiatan tersebut.

(Giya/Altius)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments