Kapuas

Cabuli Siswi Oknum Kepsek Di Kapuas Ditangkap Polisi

KAPUAS - Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, ditangkap aparat Kepolisian Resort Kapuas karena diduga mencabuli siswi sekolahnya.

Oknum Kepala Sekolah berinisial IGPA ini ditangkap Aparat Polres Kapuas pada jumat 30 juli 2021 kemarin, setelah para orang tua korban melaporkan perbuatan bejat oknum Kepala Sekolah tersebut.

Dalam kasus ini setidaknya ada 6 orang siswi yang menjadi korban ulah oknum kepsek cabul yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar di Wilayah Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas tersebut. Namun dari 6 korban baru sebanyak 4 orang yang diperiksa oleh polisi, sedangkan dua korban masih belum diperiksa karena sakit.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kapuas, Ajun Komisaris Polisi, Kristanto Situmeang saat menggelar press rilis di Mapolres Kapuas pada rabu 4 agustus 2021 mengatakan, dugaan pencabulan itu bermula pada jumat 21 mei 2021 sekitar pukul 14.00 waktu indonesia barat, saat terduga pelaku memanggil satu persatu para korban ke ruangan Kepala Sekolah dengan alasan untuk menyampaikan perbaikan nilai ujian.

Korban pun kemudian disuruh masuk secara bergantian ke dalam ruangan Kepala Sekolah. Setelah masuk korban malah di ajak nonton film dewasa, namun korban menolak. Tetapi pada saat itu terduga pelaku sempat memegang dada dan kemaluan korban dan terduga pelaku juga mengancam korban jika melaporkan maka tidak akan diluluskan dan ijazah korban akan ditahan.

Selain menangkap terduga pelaku IGPA polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit laptop yang digunakan untuk menonton film porno beserta flash disk dan meteran pita jahit.

Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara sesuai undang-undang tentang perlindungan anak.

 

(Irfansyah)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments