PALANGKA RAYA - Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Ruselita mengingatkan masyarakat agar lebih teliti ketika hendak melakukan jual beli tanah untuk mencegah adanya praktik mafia tanah.
Bagi yang melakukan transaksi jual beli tanah, wajib menyertakan surat pernyataan di atas meterai 10.000, serta si penjual menjamin status tanah yang dijual benar-benar aman 100 persen tidak dalam kondisi bermasalah atau sengketa.
Jika ke depan terjadi sengketa atau permasalahan dalam pembelian tanah penjual bersedia bertanggungjawab secara penuh sesuai kesepakatan dan ketentuan perundang-undang yang berlaku.
"Apabila ini diterapkan, praktik mafia tanah di kota ini dapat diminimalisir,” ucapnya, Jumat 17 Januari 2023.
Selain itu lanjut Ruselita, jika ingin membeli tanah, ada baiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemilik tanah di samping kiri dan kanan, depan hingga belakang.
Politisi perempuan asal Partai Perindo ini menegaskan, praktik mafia jual beli tanah harus diberantas, guna memberi rasa aman kepada masyarakat serta meningkatkan minat para investor untuk berinvestasi di Kota Cantik Palangka Raya.
Mengingat banyaknya laporan warga menjadi korban dari praktik mafia tanah, sebagai wakil rakyat, Ruselita menyarankan kepada seluruh warga masyarakat kota Palangka Raya yang melakukan jual beli tanah berstatus SKT, SHP, SHM dan lainnya agar wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanah Bebas Bersengketa di atas Materai 10.000 sebagai garansi serta memberikan rasa aman nyaman kepada pembeli.
(Deddi)
0 Comments