P. Raya

Dalam Release Kasus, Polda Kalteng Sediakan Juru Bicara Isyarat

PALANGKA RAYA- Dalam pelaksanaan press release Tindak Pidana Narkoba, Polda Kalteng menghadirkan seorang wanita sebagai juru bicara isyarat bagi disabilitas. Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (25/02/2021) siang. "Dengan dihadirkannya saudari Apriyati Y Rampai, S.Pd., tadi, diharapkan seluruh informasi yang disampaikan Kapolda dapat diterima baik oleh seluruh kalangan masyarakat tidak terkecuali rekan dari disabilitas," katanya. Diterangkannya, kemampuan juru bicara disabilitas yang sengaja dihadirkan seperti dalam press release tadi tidak semua orang bisa melakukannya. "Pada kesempatan yang baik ini, kami juga berharap tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dapat dijauhi dari seluruh kalangan masyarakat," tambahnya. Disamping itu, lanjut Eko, penerapan hukum bagi pelaku peredaran gelap Narkoba dimata hukum adalah sama.  "Karena seperti kita ketahui bersama, negara kita adalah negara hukum yang harus dipatuhi seluruh warga, tidak terkecuali golongan masyarakat disabilitas. Untuk itu, pada setiap release, kami akan selalu menghadirkan penerjemah bagi kaum disabilitas," pungkasnya.

 

(HB)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments