Kalteng

9 Orang Tenaga Kerja Asing (Tka) Ilegal Bekerja Sebagai Penambang Emas

MURUNG RAYA  - Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal sudah masuk catatan kesatuan bangsa politik dan perlindungan masyarakat (kesbangpolinmas) Kabupaten Murung Raya (Mura). Sebanyak 9 orang tka illegal, belakangan diketahui melaksanakan aktivitas penambang emas tanpa izin (peti) di wilayah tanah siang, kabupaten mura. Kepala Bidang Kewaspadaan Kesbangpolinmas Hulkini S. Bangkan mengatakan, saat terdapat sembilan orang tenaga kerja asing illegal melaksanakan aktivitas penambangan emas rakyat di wilayah Murung Raya. Hulkini juga menyampaikan hasil temuan tim lapangannya itu sejak seminggu yang lalu, sehingga hal itu menjadi bahan untuk membuat laporan kepada pihak terkait.  Apabila ada temuan di lapangan akan dilaporkan ke kesbangpol provinsi.  Ia menduga tka asal tiongkok ini menyalahgunakan dokumen sehingga mereka bisa bekerja di pertambangan rakyat. Mulkini menegaskan atas temuan tim lapangan kesbangpolinmas itu, mereka akan memanggil pihak yang bertanggungjawab atas keberadaan tka ilegal tersebut, pihaknya sudah mengantongi nama-nama yang menampung mereka untuk bekerja di pertambangan rakyat. Ada dua nama orang yaitu FR dan RK, Mereka akan dipanggil, selanjutnya akan dilaporkan ke imigrasi. Selain mencatat tka illegal, Mulkini selaku Kabid Kewaspadaan Kesbangpolinmas juga mencatat sebanyak 11 tka legal bekerja di perusahaan hak pengusaha hutan (hph) dan pertambangan batu bara. Mereka yang resmi atau legal ini tersebar di beberapa perusahaan dan terus dipantau aktivitasnya. 

 

 

(RAHMADI)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments