PALANGKA RAYA - Komandan Korem (Danrem) 102/Pjg Brigjen TNI Bayu Permana mengikuti Rapat Koordinasi Pemantapan Rencana Penanganan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2023, Kegiatan Rakor dilaksanakan di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Provinsi Kalteng, Senin (5/6/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng) H. Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pemantapan Rencana Penanganan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2023, Sekda H. Nuryakin saat menyam-paikan arahan Gubernur. Beberapa hal yang ditekankan, pertama dalam rangka meng-optimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalteng. Gubernur Kalteng telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalteng melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/194/2023, tentang Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Prov. Kalteng Tahun 2023. Status Siaga Darurat berlaku selama 167 (Seratus Enam Puluh Tujuh) hari, terhitung sejak Tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan Tanggal 10 November 2023, Ucap Nuryakin."
Kedua, selama Status Siaga Darurat Karhutla, Satuan Tugas Pengendali Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalteng berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/36/2023 diaktivasi menjadi Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalteng.
Ketiga sebagai tindak lanjut dari penetapan status siaga darurat karhutla dan pos komando penanganan darurat bencana karhutla, diminta kepada seluruh Anggota Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla untuk memantapkan hal-hal berikut, diantaranya Rencana Penanganan Darurat Karhutla Prov. Kalteng sebagai acuan dalam operasi penanganan darurat karhutla.
Berdasarkan rencana penanganan darurat yang telah disusun agar segera melengkapi dengan rencana kebutuhan anggaran penanganan darurat karhutla serta mempersiap-kan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan dan Sarana Prasarana Penanganan Kahutla sekaligus Aktivasi Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Provinsi Kalteng, Jelasnya."
Sementara itu Danrem 102/Pjg dalam paparannya selaku Wakil Komandan II tentang "Kesiapan Korem 102/Pjg dan Jajaran dalam Penanganan Karhutla sebagai berikut. Dasar pertama UU RI No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, kedua UU RI no. 24 tahun 2004 tentang perbantuan TNI kepada Pemda, ketiga peraturan kepala BNPB no. 03 th. 2016 ttg penanggulangan bencana, keempat surat keputusan Panglima TNI no. 1337 th 2008 ttg penanggulangan bencana, Kata Danrem."
Kelima peraturan Kasad no. 96 tgl 30 nov. 2009 ttg buku pedoman penanggulangan bencana, keenam SK Gub. Kalteng no. 188.44/194/2023 ttg status siaga bencana karhutla Prov. Kalteng th 2023. Luas wilayah terbakar di wilayah Prov. Kalteng dari tahun 2018 s.d 2022 sebagai berikut Tahun 2018 = 47.432 hektar, Tahun 2019= 317.749 hektar, Tahun 2020= 7 681 hektar, Tahun 2021= 3.651 hektar, Tahun 2022= 1.554 hektar. Kesiapan personil Korem PRC P3 Karhutla berjumlah 874 personil di wilayah Kalteng, Jelasnya."
Hadir pada acara Gubernur Provinsi Kalteng diwakili Sekda Provinsi Kalteng, Kapolda Kalteng di wakili Wakapolda, Danrem 102/Pjg, Wakil Ketua DPRD Provinai Kalteng, Kajati Provinsi Kalteng diwakilkan Koordinator, Kabinda Kalteng diwakilkan Kakorwil, Kasi Ops Kasrem 102/Pjg, Kabag Ops Polda Kalteng, Plt. Kalaksa BPB-PK Prov. Kalteng, Kepala stasiun Meteorologi Tjilik Riwut Palangkaraya, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, Instansi Vertikal Provinsi Kalteng.
(Era Suherti)
0 Comments