P. Raya

Dari 4 TKP, Ditresnarkoba Polda Kalteng Bekuk 6 Pelaku

PALANGKA RAYA - Komitmen Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng dibawah pimpinan Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., dalam memberantas peredaran gelap Narkoba terus dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., ketika konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda setempat, Kamis (17/06/2021) siang.

Diterangkannya, berdasarkan data yang diterima, aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba di 4 (empat) lokasi dengan mengamankan 6 (enam) pelaku.

Perihal senada pun diutarakan Dirresnarkoba. Menurutnya, dari empat TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, pihaknya telah membekuk enam pelaku yang berinisial MN (36), JC (31), Iw (36), Ap (32), dan RK (33) serta Rh (33).

"Adapun lokasi berikut pelakunya yakni MN, Rh, Rk kami tangkap di daerah Kapuas sedangkan JC dan Iw kami ringkus di Kota Palangka Raya. Selanjutnya, Ap berhasil diamankan di Kotim," ungkapnya.

Dari para pelaku tersebut, terang Nono, setidaknya aparat penegak hukum ini telah mengumpulkan barang bukti sabu dengan berat kotor 141,25 gram sabu.

"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari berkat kerja sama yang solid antara instansi terkait beserta seluruh lapisan masyarakat lainnya," tandasnya.

Pada kasus ini, lanjut Nono, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar," tutupnya.

 

(TribrataNews/Hendra)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments