Kotawaringin Timur - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi, mengeluarkan ijin operasional hiburan masyarakat dan industri kreatif di daerah ini. Hal Itu dilakukan sebagai upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi, kamis, 22 Oktober 2020. Keputusan itu diambil oleh Bupati Kotim dengan mempertimbangkan faktor pemulihan ekonomi, serta keseimbangan ekonomi dan kesehatan yang harus terjaga. Ada 4 poin dalam surat edaran tersebut. Yaitu : 1. Membuka kembali kegiatan industri hiburan rumah musik, karaoke, dan bioskop, serta industri kreatif permainan anak. 2. Seluruh Kegiatan tersebut diwajibkan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang terutang di Perbup Nomor 29 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. 3. Tim pengawasan Satgas Covid-19 harus melakukan pengawasan penegakan protokol kesehatan. 4. Tim Satgas Covid-19 Kotim melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Kotim. "Saya minta protokol kesehatan harus diterapkan. Jika tidak, maka akan diberikan sanksi sesuai Perbup yang sudah kami terbitkan," tegas Supian.
(HB)
0 Comments