BARITO UTARA - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, bersama DPRD melaksanakan rapat bersama guna melakukan pembahasan perubahan Raperda kedua atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. di aula DPRD, Rabu 2/6/2021.
Rapat bersama dipimpin oleh wakil ketua I Permana Setiawan dan dihadiri beberapa anggota masing masing fraksi. Sedangkan untuk pemerintah daerah dipimpin oleh asisten adiminstrasi umum setda, Inriaty Karaheni, Kabag Hukum Waluyo dan jajaran.
Inriaty Karawaheni mengatakan, pemkab bersama jajaran diminta menyampaikan nomenklatur dinas isntansi yang ada dalam perubahan itu berdasarkan kinerja. Sehingga ada beberapa tipe dinas instansi. Seperti dinas pertanian tipe A yang menyelenggarkan urusan pemerintahan bidang pertanian. Kemudian Dinas Pendidikan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan. Begitu juga dengan Dinas PUPR tipe A. Kemudian untuk polisi pamongpraja tipe B dan Damkar tipe C. Jadi masing masing instansi berdasarkan pelayanan dan kinerja.
Dalam perubahan tipe ini berdasarkan beban kinerja dan pengelolaan anggaran yang besar dan juga ada tipe yang turun karena adanya tugas yang digabungkan.
Permana Setiawan usai rapat mengatakan, mengenai perubahan ini tentu dapat mempengaruhi kinjera, baik dinas maupun instani. Karena ada banyak tugas urusan pemerintahan. Ada pula beban anggaran pemerintah daerah, terutama bila terjadi penambahan bidang, seperi pada dinas pekerjaan umum, terdapat penambahan bidang konstruksi.
“Kesimpulan rapat terhadap Raperda kedua atas perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan peranglat daerah dilakukan pembahasan lebih lanjut dan dijadwalkan kembali melalui bamus," pungkasnya.
(Mardedi/Syarbani )
0 Comments