FOTO: GIYA/HUMA BETANG
PARIPURNA - Rapat Paripurna ke – 7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 dengan agenda Penyampaian Surat Keputusan Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2021, Selasa (12/04/2022).
KUALA PEMBUANG - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar Rapat Paripurna ke – 7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 dengan agenda Penyampaian Surat Keputusan Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2021, melalui konferensi video.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan Bambang Yantoko, bersama anggota DPRD Seruyan Hadinur, Argiansyah, Harsandi, Bejo Riyanto, dan Syamsuddin memimpin lRapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 tentang Penyampain Surat Keputusan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun Anggaran 2021 DPRD Kabupaten Seruyan.
“Dengan dilaksanakan sidang paripurna ini, diharapkan bisa segera membentuk panitia kusus (Pansus) guna melaksnakan tugas dan kegiatan, serta membahas apa hal apa saja yang penting dan berkembang di masarakat agar bisa segera diambil keputusan,” ujar Bambang Yantoko, Selasa (12/04/2022).
Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap, dan dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Dalam keputusannya dewan menetapkan panitia khusus pembahasan LKPJ 2021, terdiri atas anggota komisi-komisi DPRD dengan memperhatikan keterwakilan fraksi pendukung DPRD, rencana kerja dan jadwal pelaksanaan panitia khusus disusun berdasarkan atas kesepakatan dengan pemerintah daerah dan disesuaikan dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Seruyan, dan serta didukung oleh unsur pendukung yakni Sekwan DPRD seruyan.
Pansus dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah, hasil konsultasi Pimpinan DPRD dengan Alat Kelengkapan DPRD dan atau memperhatikan rencana kerja tahunan DPRD.
(Giya/Altius)
0 Comments