KUALA PEMBUANG - Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyampaikan jika ada beberapa desa di Kabupaten Seruyan yang jabatan kepala desa (kades) nya diisi oleh penjabat (pj) kades dengan waktu yang sudah tidak wajar tapi masih belum di lakukan pemilihan lagi.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko hal tersebut harus jadi perhatian pemerintah sebab sudah tidak benar. salah satunya adalah di Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau, di desa tersebut sudah dijabat oleh pj kades kurang lebih selama enam tahun.
“Informasi ini sudah kami ketahui dan banyak dipertanyakan kenapa Pj kades menjabat sampai stau priode sekitar 6 tahun, hal ini sudah tidak benar haru segera diperbaiki dan dilakukan pemilihan lagi,” ujarnya Kamis 6/4/2023.
Sedangkan pj kades menurutnya, jika berdasar pada aturan yang berlaku, maka jabatan pj kades hanya satu tahun. Tentu kondisi ini sangat memprihatinkan harusnya pemerintah daerah bisa menyelenggarakan pemilihan kades baru bukan membiarkanya.
Oleh karena itu Pihaknya meminta agar pemerintah daerah harus serius menyikapi hal tersebut, segera melakukan pemilihan kades baru, karena hal tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku.
“Jabatan Pj kades sampai 6 tahun berturut-turut menurut hemat kami sudah tidak wajar, bagimana demokrasi kita ini bisa berjalan kalau hal tersebut tetap dibiarkan. Kami sebagi DPRD sebagi perwakilan masyarakat meminta agar segera dilakukan pemilihan kades baru demi berjalanya demokarasi yang sehat,” katanya.
Maka dari itulah, dirinya sangat berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait bisa menindaklanjuti permasalahan ini. Tunjukan keseriusan pemerintah dalam menjaga demokrasi yang sehat, berikan apa yang seharusnya dilakukan jangan biarkan ketimpangan muncul. Aturan yang sudah jelas harus diikuti jangan sampai nantinya malah menimbulkan permasalahan yang tidak baik bagi masyarakat.
(Giya)
0 Comments