P. Raya

Diduga Rugi 80 Juta, Satsamapta dan Piket Fungsi Polresta Palangka Raya Selidiki Kasus Curas di Agen BRILin

PALANGKA RAYA - Personel Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Palangka Raya bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah agen BRILink Akbar yang berlokasi di Jalan Rajawali KM 4, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.  

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP Suyatman, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan langkah-langkah awal di TKP, termasuk berkoordinasi dengan pemilik agen serta melihat rekaman CCTV yang terpasang di lokasi.  

"Kami telah mengamankan lokasi dan melihat rekaman CCTV yang ada. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku serta mengumpulkan bukti guna mendukung penyelidikan lebih lanjut," ujar, Kamis (13/3/2025).  

Selain itu, personel Satsamapta juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di sekitar lokasi agar selalu waspada serta meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV tambahan dan pengamanan ganda pada akses masuk.  

Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk mengusut kasus yang mengakibatkan kerugian diduga mencapai Rp. 80 Juta ini dan terus mengintensifkan patroli guna mencegah kejadian serupa terjadi di wilayah hukumnya.

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments