P. Raya

Dinas Lingkungan Hidup Operasi Lapangan Penambangan Liar, Penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI).

PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Provinsi Kalimantan Tengah Joni Harta  Menghadiri Rapat Koordinasi Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kawasan Taman Nasional  Bukit Baka, Bukit Raya, Kegiatan Yang Bertempat Di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Senin (5/8/2024).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Joni Harta mengatakan, Secara Prinsip Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat  mendukung terkait dengan kegiatan ini karena sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup  Provinsi Kalteng bersama Dinas Kehutanan (Dishut) sudah melakukan operasi pengumpulan data.

Sebelum kegiatan rapat koordinasi penertiban penambangan emas Tanpa Izin (PETI) ini sudah  berlangsung lokasinya itupun disana,  DLH sendiri  sudah pernah mendata lebih dari 300 ilegal maining pertambangan PETI Tanpa perizinan. Dengan adanya kegiatan ini yang didukung Dinas Lingkungan Hidup Khususnya. 

Lebih lanjut Joni Harta mengatakan, Sebelumnya di bulan April DLH sudah melakukan kegiatan serupa sebelum kegiatan ini di adakan detailnya. Dengan adanya kegiatan ini yang didukung oleh Kementerian lingkungan hidup (KLHK) khususnya di kawasan Taman Nasional bukit raya bukit  baka. Kami secara langsung Pemerintah Provinsi Kalteng Bapak Gubernur H. Sugianto Sabran sangat mendukung sekali kegiatan ini.

“Bahkan dari dinas kehutanan dan dinas lingkungan hidup ikut dilibatkan dalam rangka operasi ini, Bahkan beliau juga menyiapkan dana operasional dan dana operasional kami tersedia Untuk kegiatan tersebut,"tuturnya.

DLH, melakukan  kegiatan operasi bekerjasama dengan badan intelijen. Negara  selama satu minggu dan kami menemukan banyak kegiatan seperti penambangan PETI. Banyak ditemukan penambangan, Hampir kurang lebih  300-an alat berat yang ada disana Exzavator.

DLH sendiri telah ke lapangan dengan dinas terkait, dan menemukan Penambangan tanpa izin pada badan sungai dan sempadan sungai, Para terdiri banyak kelompok yang tersebar dilokasi tersebut. Pelaku menggunakan alat berat Excavator, Menimbulkan kerusakan berupa, perubahan bentang alam dan penurunan kualitas sungai berupa kekeruhan dan dugaan cemaran logam.

Hasil survei verifikasi lapangan, benar telah terjadi kegiatan Penambangan Tanpa Izin pada ditemukan dibukit sekitar dilakukan dengan membuat Lubang lubang terowongan di tebing. Kegiatan penambang liar/penambangan  tanpa izin.

Dikatakan penambangan  masyarakat akan tetapi  menggunakan peralatan modern. Tentunya dampaknya untuk lingkungan  hidup,  terkait penggunaan bahan mercuri. Kemudian perubahan bentang sungai yang seharusnya sungainya normal lurus dibelokkan ke kiri sehingga terjadi perubahan bentang alam yang dapat merusak mengganggu ekosistem yang ada dilingkungan tersebut.

“Kami sudah memasang plang disana bahwa ini adalah kawasan hutan tidak boleh dimasuki sembarangan ,tindakan dari pemerintah provinsi saat ini seperti itu, DLH sudah  bekerjasama dengan KLHK sehingga yang ada sampai saat ini menurunkan timnya,"Tutup Joni Harta.

 

(Era Suhertini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments